Kajian “Hak dan Kewajiban Suami Istri” bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran masing-masing pasangan dalam rumah tangga berdasarkan tuntunan Islam. Dalam kajian ini, akan dibahas hak-hak yang wajib dipenuhi oleh suami terhadap istri, seperti memberikan nafkah, perlindungan, dan bimbingan agama, serta hak-hak istri seperti kasih sayang, penghormatan, dan keadilan dalam perlakuan.
Begitu pula dengan kewajiban istri terhadap suami, seperti menaati suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat, menjaga kehormatan rumah tangga, dan mendukung suami dalam kebaikan.
Selain itu, kajian ini juga menyoroti pentingnya sikap saling menghormati, memahami, dan bekerja sama antara suami istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan landasan Al-Qur’an, hadits, serta pengalaman praktis, peserta diharapkan mampu memahami peran masing-masing dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kajian ini bertujuan tidak hanya untuk menyelesaikan konflik rumah tangga tetapi juga memperkuat ikatan emosional dan spiritual antara suami istri dalam mencapai ridha Allah.