Kajian “Hak & Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tangga” membahas peran dan tanggung jawab suami istri dalam mewujudkan rumah tangga yang harmonis sesuai dengan ajaran Islam. Dalam kajian ini, dijelaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk menafkahi, melindungi, dan memimpin keluarga dengan bijaksana, sementara istri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan keluarga, mengatur rumah tangga, dan mendukung suami dalam kebaikan.
Hak dan kewajiban ini disusun dengan seimbang agar tercipta hubungan yang saling melengkapi dan bekerja sama demi mencapai ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Selain itu, kajian ini juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara suami dan istri serta bagaimana keduanya dapat menyelesaikan perbedaan dengan hikmah. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits digunakan sebagai dasar untuk memperjelas peran masing-masing, sehingga peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana menjalani pernikahan sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengan memahami hak dan kewajiban ini, diharapkan suami istri dapat menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, menjadi tempat lahirnya generasi yang saleh dan salehah.