Kajian “Riyadhus Shalihin: Hak-hak Tetangga” membahas kewajiban seorang Muslim dalam menjaga hubungan baik dengan tetangganya, sebagaimana diajarkan dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi.
Dalam kajian ini, dijelaskan berbagai hak tetangga yang harus dipenuhi, seperti memberikan bantuan saat mereka membutuhkan, tidak mengganggu atau menyakiti, serta bersikap ramah dan peduli terhadap kesejahteraan mereka. Hak-hak ini ditegaskan dalam banyak dalil dari Al-Qur’an dan hadits, yang menunjukkan betapa Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dengan tetangga sebagai bagian dari ibadah.
Selain kewajiban, kajian ini juga mengupas manfaat dari menjaga hubungan baik dengan tetangga, seperti terciptanya lingkungan yang harmonis, saling mendukung dalam kebaikan, dan menguatkan ukhuwah Islamiyah. Dengan pemahaman yang benar tentang hak-hak tetangga, peserta diharapkan dapat memperbaiki interaksi sehari-hari, menjauhi perilaku yang dapat merusak hubungan, serta menjadi teladan dalam membangun lingkungan masyarakat yang rukun dan damai.
Kajian ini mengingatkan bahwa menjaga hak tetangga adalah bagian dari akhlak mulia yang mendekatkan seorang Muslim kepada ridha Allah.